Foto: Hendu J Purba, SH ketua LSM VOSY RI (Dok.JC)


BEKASI, TEGAR NEWS - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) VOSY RI Melaporkan Dugaan tindakan pungutan liar (PUNGLI) dan penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh pihak SMAN 19 Kota Bekasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Ketua LSM VOSY RI Hendu J Purba, SH menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS dan Pungli yang dilakukan pihak SMAN 19 Kota Bekasi yang meresakan dan membebani orang tua murid. Pihaknya juga sudah melaporkan dugaan pungli tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Kami menduga kepala sekolah SMAN 19 terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS yang meresahkan dan membebani orang tua murid. Kami juga sudah melayangkan surat terkait dugaan ini ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," ujarnya kepada Tegar News, Selasa (2/2/2021).

Hendu menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus dan akan mengambil langkah-langkah hukum terkait kasus pungli dana BOS SMAN 19 Kota Bekasi.

"Kami akan terus mengawal kasus ini. Apabila pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak ada tindakan konkret, kami akan membawa kasus ini ke Kejati Jawa Barat," Tegasnya.

Hendu mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pelaporan tindakan pungli dan penyalahgunaan dana BOS SMAN 19 Kota Bekasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Registrasi : 090/DPP/BKS/LSM-VOSY RI/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2019.

"Kami sudah menyurati pihak Dinas Provinsi Jawa Barat dengan No Registrasi : 090/DPP/BKS/LSM VOSY RI/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2019 lalu, akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban. Kami juga telah melayangkan surat tembusan ke Inspektorat Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait kasus ini." Pungkasnya.(JC/Red).