Mendikbud Melarang Aktifitas Belajar Secara Tatap Muka di Wilyah Zona Oranye dan Merah

 

    

Foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (dok istimewa)


JAKARTA , TEGAR NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nediem Makarim mengatakan untuk pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah harus di kaji ulang kembali.

"Pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah rencananya tetap dilarang. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah," ujar Nadiem kepada awak media, pada Senin (10/8/2020).

Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19. Prinisp pertama yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat. Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan data Kemendikbud, sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Mereka tersebar di 238 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota, sedangkan 43 persen berada di zona hijau dan kuning atau tersebar di 276 wilayah administrasi.

Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas.

“Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” tutur Nadiem.

Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, Nadiem sampaikan bahwa persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik.

“Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” pungkas Nadiem.(red)

Posting Komentar

0 Komentar