Reksa Dana Dibekukan OJK, Sinarmas Minta Nasabah Tak Khawatir

JAKARTA, TEGAR NEWS - Manajemen PT Sinarmas Asset Management mengimbau nasabah agar tidak perlu khawatir terkait suspensi terhadap produk reksa dana perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab suspensi itu, karena hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru.


"Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," kata Direktur Sinarmas Asset Management Jamial Salim seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/5).

Sebelumnya, PT Bibit Tumbuh Bersama sebagai salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan PT Sinarmas Asset Management mengabarkan kepada nasabah bahwa telah terjadi suspensi terhadap 7 produk reksa dana perseroan atas instruksi OJK S-452/PM.21/2020 yang dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 lalu.

Jamial mengungkapkan volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.

Imbasnya, perusahaan melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

"Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan dan selalu memprioritaskan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

"PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (red)








Posting Komentar

0 Komentar