14 Pria Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Gadis SMP, Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Pelaku Kasus Yuyun Bengkulu / Sumber Foto: Harian Bengkulu.
BENGKULU, TEGARNEWS.com - Tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) yang sudah tertangkap (dua masih buron) resmi berstatus terdakwa. Tujuh terdakwa yang berstatus di bawah ini ini kemarin (3/5/2016) disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Curup menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. “Untuk hari ini agenda persidangan terhadap tujuh terdakwa yang masih berstatus di bawah umur adalah tuntutan. 

Ketujuhnya kita tuntut dengan hukuman 10 tahun penjara,"ungkap Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardono SH. Menurut Eko ketujuh terdakwa yang masih berstatus di bawah umur dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. 

Dijelaskan Eko ketujuh tersangka tersebut dinyatakan masih berstatus di bawah umur berdasarkan berkas pemeriksaan penyidik kepolisian diambil dari keterangan orangtua terdakwa dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing terdakwa. 

"Untuk terdakwa di bawah umur ini memang proses penanganannya berbeda dengan yang sudah dewasa," jelas Eko. 

Sementara itu, terkait dengan lima orang tersangka lainnya yang sudah berstatus dewasa, Eko mengaku pihak Kejari Curup sudah menyiapkan jaksa yang akan menangani kelimanya. Saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Rejang Lebong dalam hal ini Polsek PUT. 

"Bila nanti berkas sudah kita terima, maka kita akan langsung melakukan proses sebagaiaman proses terhadap para terdakwa dibawha umur ini,” papar Eko. 

Sementara itu, untuk proses persidangan selanjutnya, menurut Eko pihaknya akan menunggu tanggapan dari para tedakwa apakah ketujuhnya akan melakukan pembelaan atau tidak. Bila memang ketujuh terdakwa melakukan pembelaan tentunya agenda persidangan akan mundur dari jadwal yang telah mereka tetapkan. 

"Kita tunggu proses persidangan selanjutnya, mari kita kawal sama-sama kasus ini sampai tuntas,” ajak Eko. 

Pantauan Tegar News, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup. 

Sidang dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam berlangsung tertutup dengan pengawalan dari jajaran Polres Rejang Lebong bersenjata lengkap.

Oleh: Edhal
Editor: Stv

Posting Komentar

0 Komentar