Polres Metro Bekasi Berhasil Membongkar Kasus Sindikat Penyelewengan Gas Bersubsidi, Amankan Dua Orang Pelaku

    

Foto: Kapolres Metro Bekasi Kombes.Pol Mustofa.S,I,K.M,H Saat Menggelar Konfrensi Pers Terkait Penyelewengan Gas Bersubsidi. (Dok.JML)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H.bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Setu memimpin langsung Konfrensi Pers di Mapolres Metro Bekasi, terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi atau penyelewengan Gas Bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke dalam tabung ukuran 12 Kilogram (Kg) di wilayah Kecamatan Setu,Kabupaten Bekasi pada. Kamis (30/10/2025) .

Kasus ini terungkap, setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan mendalam pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantu dalam kegiatan ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, turut diamankan 5 buah alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas.

Modus operandi yang digunakan cukup berbahaya dan merugikan negara. Tersangka WS diketahui memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg pada tabung Bright gas non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan menggunakan batu es.Kemudian Gas hasil Suntikan tersebut diedarkan dan dijual ke berbagai warung makan serta toko di wilayah,Setu, Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200.000 per tabung.

Dalam keterangan konfrensi pres nya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan sejak Juli 2024. 

“Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas non-subsidi 12 kg setiap minggunya. Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta" Tegas Kapolres Metro Bekasi.

Kapolres menambahkan, tindakan para pelaku jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. 

“Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,”Ujar Kombes Pol Mustofa.S,I,K.,M.H. dalam konferensi persnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Menutup keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.S,I,K.,M.H. menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi,untuk itu Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” Pungkasnya.(Red/JML)

Posting Komentar

0 Komentar