Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK, PASTI Indonesia: Laporan Lemah dan Pengalihan Isu Penertiban Tambang Ilegal

    

Foto: Emil Hindom, S.IP wakil direktur PASTI Indonesia.(Dok.Lunas)



JAKARTA, TEGAR NEWS - Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Bupati Manokwari Hermus Indou terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Wanita Manokwari dan Penanganan Long Segmen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi hal tersebut, Emil Hindom, Wakil Direktur PASTI Indonesia (Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan

Independensi Indonesia) menegaskan, bahwa laporan yang dilayangkan ke lembaga anti rasuah cenderung bermuatan politis dan lemah, tidak berdasarkan fakta hukum yang jelas.

"Menurut pandangan kami, laporan ini bukanlah hal baru dan bernuansa politis, sangat lemah, tanpa fakta hukum yang jelas. Isu serupa telah dimunculkan sejak Pilkada 2024 lalu dan kini dihidupkan kembali," katanya melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (2/9/2025).

Pemuda kelahiran Papua Barat ini juga menduga, bahwa tuduhan ini merupakan bagian dari strategi pembunuhan karakter terhadap Bupati Manokwari Hermus Indou, yang saat ini sedang memperjuangkan penertiban tambang ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

"Sebagaimana diingatkan oleh Nelson Mandela, “When the water starts boiling it is foolish to turn off the heat.” Kami percaya bahwa tekanan terhadap pejabat publik yang berani menegakkan hukum sering kali datang dari mereka yang merasa kepentingannya terganggu," tuturnya.

Masih Emil, proyek yang dilaporkan telah dilaksanakan sesuai prosedur, baik proyek Pembangunan Gedung Wanita Manokwari dan Penanganan Long Segmen (pemeliharaan jalan perkebunan Macuan telah melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tuduhan tersebut tidak tepat, karena tidak terdapat temuan dari lembaga pengawas resmi (BPK, Inspektorat) yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut," imbuhnya.

Selain itu, ia juga menduga adanya motif politik dan ekonomi di balik laporan yang ditudingkan kepada Bupati Manokwari Hermus Indou.

"Kami mencermati dan menduga, bahwa laporan ini berasal dari pihak-pihak yang terganggu oleh kebijakan penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari. Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin telah mengganggu kepentingan ekonomi kelompok tertentu, yang kini berupaya mengalihkan perhatian publik melalui tuduhan yang tidak berdasar," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya mengutip pernyataan Martin Luther King Jr., “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere.”

"Kami menolak segala bentuk kriminalisasi yang bertujuan membungkam integritas dan keberanian pejabat publik yang berpihak pada rakyat," jelasnya.

Oleh karena itu, Emil menyampaikan komitmen PASTI Indonesia terhadap Transparansi dan Akuntabilitas, serta mendukung penuh proses verifikasi dan analisis yang dilakukan oleh KPK.

"Namun, kami menegaskan bahwa proses hukum harus bebas dari intervensi politik dan tidak dijadikan alat untuk menggiring opini publik secara sepihak," paparnya.

Emil mengingatkan, perihal pernyataan Kofi Annan, “If corruption is a disease, transparency is a central part of its treatment.”

"Kami akan berdiri tegak di sisi transparansi, bukan sensasi. Kami juga berharap KPK dapat menempatkan laporan ini secara proporsional dan objektif, serta tidak terjebak dalam narasi politik yang bertujuan mencemarkan nama baik pejabat publik yang tengah menjalankan reformasi tata kelola dan pemberdayaan masyarakat adat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bupati Manokwari Hermus Indou dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.

Laporan itu dilayangkan Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.(Red/Lunas)

Posting Komentar

0 Komentar