POLEMIK SURAT EDARAN MENDAGRI TERKAIT PENJABAT BUPATI DAN WALIKOTA

    

Foto: Joni Sudarso S.H.,M.H


*Opini oleh: Joni Sudarso S.H.,M.H. Sekjen DPP LSM GNRI dan Dewan Penasehat AWPI Kabupaten Bekasi.


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Mendekati masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi berakhir di bulan mei 2024 yang sekarang masih di jabat oleh Dani Ramdhan setelah 2 kali masa jabatannya mengundang pertanyaan besar terhadap Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kemendagri tertanggal 25 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1489/SJ terkait Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024, dan selang beberapa hari Surat Edaran terbaru tertanggal 28 Maret 2024 Nomor : 100.2.2.6/1557/SJ terkait Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024.

Menurut Joni Sudarso,S.H.,M.H (Praktisi Hukum Tata Negara) dan Sekretaris Jenderal DPP LSM GNRI (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) dan Dewan Penasehat AWPI Kabupaten Bekasi Sehubungan dengan pengisian Penjabat Bekasi Bekasi untuk periode 2024-2025 bahwa, rumusan tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah Pasal 201 ayat 9 dan penjelasan 66 disebutkan melalui Permendagri kan aturan di bawahnya, Jadi kalau DPRD tetap mengusulkan artinya sudah melanggar Undang-Undang bisa di gugat lembaga dan Kemendagri dan lembaga atau/instansi terkait yang mengusulkan kembali Dani Ramdhan.

Penjelasannya di Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota menurut hemat kami sudah sangat jelas, yaitu “diperpanjang 1 (satu)  tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”

Bahwa, frase “diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda” menurut hemat kami hendaknya dipahami dalam konteks Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, terutama dalam hal ini Asas Kejelasan Tujuan dan Asas Kejelasan Rumusan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 juncto, Dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama dalam hal ini Asas Kepastian Hukum; Bahwa, Penjabat Bupati Bekasi saat ini telah diperpanjang masa jabatannya untuk 1 (satu) tahun menurut ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota; Sehingga, apabila frase “diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda” ditafsirkan sedemikian rupa sehingga jabatan bupati dapat diisi dengan penjabat bupati secara berulang-ulang dengan orang yang sama, maka kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

Mengajukan permohonan pengujian materil atas Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah Pasal 201 ayat 9 dan penjelasan 66 merujuk peraturan pemerintah dibawah nya yaitubPasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil merupakan wujud pelaksanaan dari Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berwenang menguji peraturan perundang-Undangan di bawah undang-Undang terhadap Undang- Undang.

Upaya lain adalah Mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara yang berwenang untuk itu guna menguji keabsahan keputusan tata usaha negara tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2024-2025.

Untuk menegakan Konstitusi kedepannya dan pemahaman masyarakat dalam berbangsa dan bernegara maka pihak pihak yang ingin menjadi bagian sejarah dari perwakilan masyarakat kabupaten Bekasi pada khususnya agar bisa bersama sama mengawal Penegakan Konstitusi dan Kebijakan yang tidak merugikan masyarakat.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar