BEKASI, TEGAR NEWS - Koordinator Aksi Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (AMPUH) memenuhi panggilan penyidik Polrestro Bekasi.
Rahmat Demong mengatakan, pemanggilan dirinya kali ini terkait laporan AMPUH terhadap akun Twitter Jhon Sitorus@Miduk17 yang kami anggap telah meresahkan dan melecehkan daerah Cikarang.
"Hari ini saya memenuhi panggilan dari penyidik unit Kamneg. Tapi masih dalam tahap diskusi belum memasuki materi penyelidikan. Masih tahap awal dan sekedar diskusi," ujarnya kepada Tegar News di polrestro Bekasi, Kamis (11/5/2023).
Bang Demong sapaan akrabnya menambahkan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya, namun untuk waktunya belum di jadwalkan kembali.
"Ya nanti pasti akan ada panggilan berikutnya. Kita tunggu saja," katanya.
Ia berharap, dengan telah berjalannya pemeriksaan tahap awal ini, penyidik dapat segera mengungkap siapa pemilik akun Jhon Sitorus@Miduk17.
"Saya mengapresiasi pihak penyidik yang telah melakukan tahapan awal ini, semoga kasus ini dapat segera terungkap dan pemilik akun tersebut dapat segera ditangkap," tegasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum AMPUH Jhony Augast Sudarso S.H.,M.H mengatakan, sesuai Perpol Nomor 9 Tahun 2018 pasal 3 terkait tata cara penanganan Dumas di lingkungan Polri di laksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, transparan, yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif terhadap penanganan Dumas berdasarkan tata cara dan tindak lanjutnya.
"Kapolda Metro Jaya menginstruksikan kepada jajarannya agar profesional dalam melayani masyarakat, penyidik dan jajarannya agar profesional dalam melayani masyarakat sesuai dengan kode etik dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut kami berharap penyidik Polrestro Bekasi dapat menjalankan Perpol tersebut sehingga menjadikan polri yang presisi." Pungkasnya.(Jc/red)
0 Komentar