AMPUH Menghimbau KPU Untuk Lakukan Banding Terkait Putusan Hakim PN Jakpus Yang Memenangkan Partai Prima

     

Foto: Jhony Augast S.H.,M.H ketua umum Aksi Masyarakat Penegakan Supremasi Hukum (AMPUH).(Dok.Istimewa)



JAKARTA, TEGAR NEWS - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis kalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memenangkan gugatan Partai Prima menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Hal tersebut direspon oleh Aksi Masyarakat Penegakan Supremasi Hukum (AMPUH). 

Ketua Umum AMPUH Jhony Augast S.H.,M.H. mengatakan, Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah membuat putusan yang berlebihan. 

"KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN Jakarta Pusat," ujarnya kepada Tegar News, Jumat (3/3/2023).

Jhony sapaan akrabnya menjelaskan, seharusnya hakim pengadilan Jakarta Pusat fokus pada perkara gugatan perdata saja bukan harus menunda agenda pemilihan umum (pemilu).

"Hakimnya layak untuk diberhentikan, karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar dan menjadi sesat kepada publik yang tidak paham terhadap konstitusi, seharusnya sanksi perdata cukup dengan ganti rugi bukan dengan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait polemik tersebut kami menganjurkan agar KPU ajukan banding dan jangan hanya diam demi keberlangsungan demokrasi di negeri ini.

"Oleh sebab itu, saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang setidaknya tidak dipolitisir oleh pihak yang ingin terjadinya dis integrasi." Pungkasnya.(Jc/red)

Posting Komentar

0 Komentar