Tim Kuasa Hukum ARPM & Co Berhasil Melakukan Pembebasan Bersyarat Tersangka Kasus TPPU

 

    

Foto: Penandatangan surat penangguhan penahanan oleh tersangka kasus TPPU yang disaksikan oleh tim kuasa hukum ARPM & Co serta penyidik Bareskrim Mabes Polri.(Dok.Puguh Kribo)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Maraknya kasus dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi sorotan publik belakangan ini. Mulai dari kalangan artis hingga crazy rich ikut tersandung dalam kasus TPPU ini dan pihak kepolisian diuji terkait penanganan kasus TPPU ini.

Salah seorang tersangka kasus TPPU Mardiana yang merupakan direktur utama CV. Media Electrik Trading Singapore Pte. ltd yang tersandung kasus TPPU berhasil dibebaskan oleh tim kuasa hukum Agus Rihat P Manalu (ARPM & Co).

Juru bicara ARPM & Co Puguh Triwibowo S.T, S.H mengatakan, berkat kerja keras dari tim kami berhasil membebaskan tersangka kasus TPPU dengan nominal yang cukup fantastis.

"Sesuai dengan surat penangguhan penahanan pada tanggal 13 Juni 2022 dan surat perintah pengeluaran tahanan tanggal 13 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) kami dapat melakukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujarnya kepada Tegar News, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut Mas Puguh sapaan akrabnya menjelaskan, tersangka telah ditahan sejak 22 Februari 2022 silam. Dengan dugaan Tindak pidana pencucian uang dengan nominal Rp.26 Miliyar berdasarkan dari laporan PPATK berdasarkan dari transferan uang dari luar negeri ke rekening perusahaan melalui bank DKI cabang Tangerang.

"Berkat kerja keras dan kekompakan tim ARPM & Co dan penyidikan serta penyelidikan yang sangat ketat, guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa sesuai dengan pasal 54 KUHAP, Tim advokat mendampingi tersangka dengan tujuan pemeriksaan BAP berjalan sesuai dengan KUHAP yang berlaku di Indonesia, dengan adanya proses hukum yang normatif dan memenuhi syarat formil, sehingga tersangka dapat dibebaskan pada pukul 16.00 WIB pada Senin 13 Juni 2022," katanya.

Masih kata Puguh, penangguhan penahanan menjadi acuan  advokat dalam melakukan pembelaan terhadap tersangka dalam penegakan keadilan sesuai dengan pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh  tersangka dan disaksikan oleh pihak Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

"Keberhasilan ini atas kerjasama team dengan ketelitian dan fokus, serta kekompakan dalam menjalankan profesi advokat serta memahami norma-norma hukum yang berlaku dan sesuai dengan normatif serta pemahaman azas-azas hukum pidana yang ada." Pungkasnya.

Untuk di ketahui tim kuasa hukum ARPM & Co yang berhasil melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam kasus TPPU terdiri dari Agus Rihat P Manalu, S.H, M.H, CLA, Masrina Napitupulu, S.H, M.H, Dendi S.H, M.H, Puguh Triwibowo S.T, S.H, Bambang Ginting S.H.(Jc/red)

Posting Komentar

0 Komentar