Terkait Pelepasan 2 Tersangka Kasus Indosurya, PAPD Meminta Komis III DPR RI Segera Memanggil Kabareskrim

   

Foto: Direktur PAPD Agus Rihat P Manalu.(Dok.Jc)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menyikapi soal dilepaskannya tersangka investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya yang dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Direktur PAPD yang sekaligus Aktivis 98 Agus Rihat P Manalu menyampaikan kekecewaannya terhadap Kabareskrim Polri  Komisaris Jendral (Komjen) Agus Andrianto yang telah membebaskan 2 tersangka penipuan berkedok koperasi simpan pinjam Indosurya.

"Kasus pembebasan para tersangka Indosurya harus di usut tuntas. Kami berharap komisi III DPR RI segera memanggil Kabareskrim terkait pembebasan tersangka Indosurya," ujarnya kepada Tegar News, Rabu (29/6/2022).

Rihat sapaan akrabnya mengatakan, alasan Kabareskrim yang ingin mencari cara lain dengan melakukan pemeriksaan korban penipuan secara parsial adalah hal yang aneh.

Sebab, lanjut Rihat, bila pemeriksaan para saksi tidak dilakukan secara komperhensif sebagaimana petunjuk jaksa, maka penanganan secara parsial tersebut akan berpotensi tidak menemukan bukti terkait kasus investasi bodong tersebut.

"Sudah bisa ditebak endingnya. Karena dianggap tidak cukup bukti dan kurangnya saksi-saksi maka berkas tersebut tidak akan pernah P-21 sehingga kejaksaan agung selalu mengembalikan berkas para tersangka," katanya.

Rihat juga menyangkan terkait langkah yang diambil oleh kabareskrim yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat untuk melakukan investasi lantaran sudah tidak ada lagi mendapatkan kepastian hukum bagi para konsumen.

"Ini merupakan preseden buruk dalam sejarah investasi di Indonesia, pihak penegak hukum tidak dapat memberikan kepastian hukum ini yang akan membuat hilangnya kepercayaan dimasyarakat yang ingin melakukan investasi." Pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa dirinya memerintahkan jajarannya untuk mencari Laporan Poliri (LP) lain korban Indosurya. Nantinya, kata Agus, pihaknya bakal menangani perkara tersebut secara parsial atau terpisah sendiri-sendiri.

cara ini terpaksa ia tempuh meskipun nanti pihaknya tidak yakin berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

“Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” pungkas Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).(Red/Jc)

Posting Komentar

0 Komentar