Pasca Longsor di Kelurahan Sertajaya, Dewan Minta Stakeholder Duduk Bersama

     

Foto: Kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pasca musibah longsor di Kelurahan Sertajaya Cikarang Timur.(Dok.Ris)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Pasca musibah tanah longsor yang terjadi di wilayah Kampung Rawabanteng RT. 02 RW. 03 Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Danto, meminta para pemangku kebijakan dari tingkat RT sampai pejabat eselon dua harus duduk bersama dengan pihak pengembang. 


Hal itu disampaikan Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Karangbahagia tersebut saat melakukan tinjauan ke lokasi longsor kemarin. 


Kejadian tersebut telah mengakibatkan satu rumah hancur dan dua rumah lagi tidak bisa ditempati. Bahkan tanah milik warga masyarakat terbawa longsor, sehingga banyak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar. 


Pihak Kelurahan Sertajaya menilai hal tersebut terjadi akibat pihak Jababeka melakukan penggalian tanah tanpa memperhatikan batas-batas rumah milik warga. Longsor terjadi di area perbatasan antara tanah warga dan tanah milik Jababeka. 


"Saya juga melihatnya pihak Jababeka mempunyai kesalahan karena belum menyelesaikan fasos fasumnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Kalau emang toh ada suatu kebutuhan wilayah tolong diselesaikan. Dan Jababeka juga harus menyelesaikan secara administrasi tanah-tanah yang belum terselesaikan," tegasnya. 


Diakui Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, kondisi tanah di sekitar lokasi memang tanah labil atau tanah bergerak, sehingga rapuh saat intensitas hujan yang cukup tinggi seperti beberapa hari belakangan ini, karena itu pihak Jababeka kata dia seharusnya sudah memahami hal tersebut. 


"Untuk saat ini masyarakat yang menjadi korban masih tinggal di lokasi yang belum permanen. Kemudian Jababeka juga harus mendukung lah terhadap keinginan pemerintah kita dan ikut membangun dalam semua aspek, terutama aspek lingkungan hidup dan sosial sehingga bisa tumbuh ekonomi," paparnya. 


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, mengakui pihaknya sudah menerima surat dari pihak Kelurahan Sertajaya mengenai terjadinya musibah tanah longsor di Kampung Rawabanteng RT. 02 RW. 03 tersebut.


"Iya kami sudah menindaklanjutinya untuk mencari solusi dengan adanya musibah tanah longsor tersebut," ungkapnya saat ditemui di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Bekasi. 


Untuk diketahui, pihak Kelurahan Sertajaya telah mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi melalui Kepala DLH dengan nomor 362/58/II/2021 pada tanggal 24 Februari 2021. Dalam surat tersebut pihak Kelurahan atas nama warga masyarakat memohon bantuan kepada DLH untuk mencari solusi terkait keberatan warga kepada pihak Jababeka.


Pihak Kelurahan juga sudah bermusyawarah antar warga sekitar stadion guna pergantian ganti rugi lahan, dalam musyawarah tersebut warga tidak keberatan jika warga yang tinggal di sekitar stadion untuk direlokasi ketempat lain apabila ganti rugi tersebut sesuai.(Ris/red)

Posting Komentar

0 Komentar