JAKARTA, TEGAR NEWS - Beathor Suryadi bersama tim kuasa hukum mendatangi gedung KPK di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Kedatangan Beathor Suryadi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melaporkan dugaan penyalah guanaan wewenang pada saat tidak ditahannya Ali Mochtar Ngabalin terkait operasi tangkap tangan yang di lakukan oleh KPK terhadap Menteri KKP pada 25 Desember 2020 silam.
"Sangatlah beralasan jika Ali Mochtar Ngabalin dianggap orang yang melaporkan menteri KKP ke KPK. Karena beliau ada bersama rombongan pada saat berbelanja di Amerika Serikat yang menghabiskan uang senilai Rp.700 juta," ujar Beathor kepada Redaksi Tegar News melalui pesan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Nandang Wira Kusumah selaku koordinator tim kuasa hukum Beathor Suryadi mengatakan, seharusnya pemerintah memberi penghargaan terhadap Ali Mochtar Ngabalin terkait penangkapan Menteri KKP yang di lakukan oleh KPK.
"Seharusnya pemerintah memberikan penghargaan sekaligus hadiah kepada Ngabalin, Karena dianggap telah memberi informasi kepada KPK sesuai dengan PP No 43 Tahun 2018," katanya.
Kedatangan Beathor bersama tim kuasa hukumnya diterima oleh Syamsudin Haris secara pribadi bukan mengatas namakan Dewan Pengawas.
Haris mengatakan, terkait desakan tim kuasa hukum Beathor Suryadi, pihaknya akan melakukan mediasi terkait hal tersebut.
"Dewas KPK diberikan empat kewenangan dalam menjalankan pengawasan antara lain penindakan, pemberian ijin atau tidaknya penyadapan, geledah, sita, evaluasi pimpinan KPK hanya sebatas itu. Regulasi undang-undang tidak memberikan ruang lebih pada tindakan lain seperti memberi sanksi, saran saya sebaiknya buat surat secara resmi untuk dilaporkan," pungkasnya.(red)
0 Komentar