12 Tahun Peristiwa 3 Februari 2009

 

   

Foto: Mangapul Silalahi Koordinator TATAP. (Dok Istimewa)


(* Opini Oleh Mangapul Silalahi *)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Hari ini, tepat 12 tahun Peristiwa 3 Februari 2009 saat massa aksi damai pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli berunjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara menuntut parlemen menggelar sidang paripurna memberikan rekomendasi pembentukan Propinsi Tapanuli. Rekomendasi parlemen adalah 1 dari sekian syarat yg telah dipenuhi oleh panitia pembentukan Protap. DPRD Sumut juga telah membentuk Pansus untuk Protap, namun hasil pansus belum pernah di sampaikan secara terbuka bahkan hingga saat ini. Sementara itu RUU Propinsi Tapanuli telah diajukan Presiden ke DPRRI bersamaan dengan 14 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota & Propinsi saat itu.

Unjuk rasa yg semula berjalan damai berakhir ricuh, tercatat 69 massa pendukung Protap di tangkap, di tahan, di adili & di jatuhi hukuman yg beragam. Sehari setelah peristiwa, pemerintah secara resmi mengumumkan moratorium atau penghentian sementara pembentukan Daerah Otonomi Baru, meski dalam prakteknya sejak 2009 - 2014, tercatat sejumlah DOB terbentuk, sebagai contoh Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yg berdiri sejak tahun 2012.

Apa yg sesungguh terjadi dibalik peristiwa tersebut sampai saat ini masih berselimut kabut. Namun, perjuangan pembentukan Protap bukan saja telah melampaui sejumlah prasyarat yg di amantkan UU & Peraturan Pemerintah, lebih dari itu merupakan hutang sejarah yg konon telah diusulkan sejak 1951. Dalam catatan sejarah, Propinsi Tapanuli pernah terbentuk namun di cabut kembali oleh pemerintah kolonial Belanda. 

Di sisi lain, usulan pembentukan ini juga melihat kondisi obyektif baik menyangkut luas, kemampuan daerah, administrasi yg kesemuanya bermuara pada apa yang dimaknai sebagai upaya pemerataan pembangunan sebagai manifestasi cita-cita nasional kita yakni masyarakat adil & makmur. Stigma bahwa Tapanuli Peta Kemiskinan harus di hapus & penghapusan ini harus kita perjuangkan bersama.

Tim Advokasi Tragedi Propinsi Tapanuli (TATAP) dibentuk & digagas oleh sejumlah individu yg terpanggil guna melakukan advokasi atas penangkapan & penahanan massa aksi tersebut. Tercatat, dari 69 yg di tangkap & di tahan, 45 orang diantaranya di bela oleh Tatap. Selain advokasi litigasi, juga melakukan advokasi non litigasi baik penguatan keluarga korban, kampanye publik, diskusi & berbagai kegiatan lain yg menunjang proses advokasi litigasi.

Saat ini, perjuangan, cita-cita, & hutang sejarah ini harus di lanjutkan. TATAP bermetamorfosa menjadi Tim Advokasi Propinsi Tapanuli, guna melakukan kerja2 advokasi kembali dengan melakukan sejumlah langkah-langkah yg sesuai peraturan perundang-undangan. Posisi kami adalah melanjutkan apa yg telah dengan susah di lakukan oleh mereka yg telah berjuang sejak 2002 bahkan sejak 1951. Ini tugas sejarah kita.

Bagi TATAP, kedaulatan rakyat adalah hidup tertinggi. Lupakan semua persoalan di masa lalu, buang semua kepentingan orang perorang atau kelompok. Bergandengan tangan kita, sada rohatta, berbagai tugas, peran & fungsi. Bukankah republik ini juga di bangun bersama tanpa ada yg merasa paling berjasa atau yang paling unggul. Lupakan itu.

Tiba waktunya kita singgingkan lengan baju. Bersatu untuk cita-cita bersama.(Red)



Posting Komentar

0 Komentar