Foto : Ilustrasi
JAKARTA , TEGAR NEWS - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut dibenarkan oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
Bambang menjelaskan, Pengadilan Negeri akan ditutup sementara selama tiga hari kedepan terhitung mulai dari Rabu 7 Oktober 2020 sampai 9 Oktober 2020.
"Penutupan sesuai arahan ketua PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dilaksanakan secara terbatas, khusus untuk hal-hal yang mendesak," ujarnya kepada awak media, Selasa (6/10/2020).
Bambang mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan tracing atau pelacakan kepada para pegawai pengadilan, dan tercatat sebanyak 250 pegawai sudah mengikuti test cepat massal usai dua ASN terkonfirmasi positif Covid-19.
"Untuk sementara jumlah yang reaktif dari test cepat massal di PN Jakarta Pusat berjumlah 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," jelasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menutup aktivitasnya imbas dari tujuh pegawai dan hakim yang terkonfirmasi Covid-19 pada Agustus 2020 silam.(red)
0 Komentar