Pemkot Bekasi Belum Menerapkan PSBB Seperti DKI Jakarta

          

Foto : Walikota Bekasi Dr.H.Rahmat Effendi (dok istimewa)

BEKASI , TEGAR NEWS - Pemerintah Kota Bekasi belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta, sebab Kota Bekasi memiliki cara berbeda penanganan Covid-19. Meski karakter masyarakatnya hampir sama namun penangananya berbeda. 

Di wilayah Kota Bekasi digencarkan program penilaian penanganan Covid-19 pada wilayah RW Siaga sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Program RW Siaga menggencarkan ketahanan pangan masyarakat, Zero Criminal dan Pencegahan Covid-19 di masyarakat. Selain itu, dilakukan Program Gebrak Masker dan Tracking Pasien Covid-19. 

Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi menjelaskan, Pemkot Bekasi tetap mengacu kepada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan masyarakat produktif aman Covid-19, yang belaku sejak 3 September hingga 2 Oktober 2020.

"Pemkot Bekasi masih berpegang pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020. Pada masa ATHB Aman Covid, penanganan Covid-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya," ujar Rahmat kepada awak media, Kamis (10/9/2020).

Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman.

Lebih lanjut pada Keputusan Wali Kota, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada Kecamatan dan/atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro. 

Kemudian, Meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan. 

Walaupun begitu, Pemkot Bekasi tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa seperti di DKI Jakarta yang memperketat PSBB. 

Pemkot Bekasi sekarang ini perlu meninjau kembali hasil evaluasi penanganan Covid-19 dan dirapatkan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin, 14 September 2020. 

Dijelaskan lebih lanjut, statmen Gubernur Anies Baswedan yang menyatakan kasus Covid-19 karena adanya interaksi dengan daerah mitra termasuk yang akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Bekasi dalam rapat dengan Forkominda Kota Bekasi.(red)

Posting Komentar

0 Komentar