KPK Perpanjang Masa Tahanan Rachmat Yasin Selama 40 Hari Kedepan

       

Foto : Plt Jubir KPK Ali Fikri saat ditanya awak media. (dok JC)


JAKARTA , TEGAR NEWS - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di perpanjang masa tahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari kedepan. Rachmat Yasin ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini Senin, (31/8), penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY (Mantan Bupati Bogor ) selama 40 hari dimulai 2 September 2020 sampai 11 Oktober 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin (31/8/2020).

Rachmat resmi ditahan sejak Kamis (13/8) lalu. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Ali menuturkan, alasan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara Rachmat.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.Dalam perkara ini, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar.

Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol guna memuluskan izin pembangunan pondok pesantren dan kota santri, serta Mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha yang notabene merupakan pengurus tim sukses RY untuk menjadi bupati Bogor periode kedua pada 2013.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 di mana KPK memproses empat orang tersangka.

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.Mereka ialah Rachmat Yasin, FX Yohan Yap (swasta), M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City).

"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu," ucap Lili.

"Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," lanjut dia.(JC/red)

Posting Komentar

0 Komentar