Benny Ramdani Mengapresiasi Parti Liyani Pekerja Migran Indonesia Yang Berhasil Lolos Dari Hukuman di Singapura

        

Foto : Kepala BP2MI Benny Rhamdani (dok Istimewa)


JAKARTA,  TEGAR NEWS - Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberi apresiasi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI)  Parti Liyani yang telah berhasil merebut keadilan dengan memenangkan kasus pemutusan kontrak kerja sepihak dari majikannya. 

"Selamat, pejuang," ujar Benny kepada awak media, Kamis (10/9/2020).

Benny menambahkan, yang menjadikan kasus ini luar biasa karena lawan yang dihadapi oleh Parti Liyani adalah orang terkemuka di Singapura. 

"Lawannya bukan orang sembarangan ia adalah seorang Chairman Airport Group, terkemuka di Singapura, Pak Liew Mun Leong," tegas Benny.

Benny mengatakan, Parti Liyani sudah bekerja hampir sepuluh tahun, tepatnya sejak 2007 hingga ia dipecat secara sepihak pada 28 Oktober 2016. Parti sendiri diancam hukuman 2 tahun 2 bulan kurungan penjara. 

"Sebagai Kepala BP2MI, saya meras lega dan bangga. Namun juga malu. Mengapa? Karena justru bukan atas peran negara Parti bisa lolos dari ancaman jeruji besi di Singapura, namun atas jasa NGO di Singapura yang aktif memeberikan pendampingan secara pro-bono kepada Parti Liyani," tegas Benny. 

Benny mengharapkan sinergi, koordinasi dan responsivitas perwakilan  RI dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kasus-kasus bukan hanya dalam bentuk monitoring, namun lebih proaktif dalam mendampingi kasus hukum dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.

"BP2MI berharap kedepannya perwakilan RI lebih proaktif dalam menangani permasalahan hukum yang menjerat para pekerja migran Indonesia agar mereka mendapatkan haknya," pungkas Benny.(JC)

 

Posting Komentar

0 Komentar