PHK yang tidak sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003, apa yang harus dilakukan ?



  
Foto : Ilustrasi

        *) Oleh : Fernando A Untung Simanjuntak S.H., M.H.

JAKARTA , TEGAR NEWS - Advokat Fernando A. Untung Simanjuntak S.H, M.H. yang tergabung di ARPM  Law & Co.

Hubungan kerja yang tercipta di dalam perusahaan menimbulkan 2 (dua) pihak yang saling mengikat berdasarkan perjanjian kerja yang telah ditandatangani yaitu Pengusaha dan Pekerja. Dalam hubungan kerja tersebut tidak dapat dipungkiri terjadi pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut PHK). Pada umumnya dikalangan masyarakat umum PHK cenderung diasumsikan dilakukan oleh Perusahaan, padahal di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya di sebut UU Ketenagakerjaan) PHK dapat dilakukan juga oleh Pekerja itu sendiri, diantaranya apabila pekerja mengundurkan diri, meninggal dunia, dll.

Terkait dengan judul artikel diatas, “PHK sepihak apa yang harus dilakukan” ?, maka untuk menjawab hal tersebut tidak terlepas dari dasar hukum yang dipakai yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UUK) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU PPHI).

Di dalam pengaturan UUK bahwa apabila pengusaha melakukan PHK maka pengusaha harus memberikan sejumlah kompensasi sesuai dengan jenis PHK yang dilakukan oleh pengusaha, tidak ada pengaturan bahwa apabila pekerja melakukan PHK maka pekerja harus membayar sejumlah kompensasi. 

UU PPHI hadir untuk mengakomodir upaya penyelesaian PHK apabila apabila terdapat perselisihan atas PHK sesuai dengan UU PPHI Pasal 2 yang menyebutkan bahwa “jenis perselisihan hubungan industrial meliputi :

a.       1. Perselisihan hak ;

b.       2. Perselisihan kepentingan ;

c.       3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja ; dan

d.       4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

UU PPHI mengatur bahwa penyelesaian perselisihan PHK harus melewati beberapa proses, diantaranya perundingan bipartit antara pihak pekerja dengan pengusaha, mediasi (tripartit) antara pihak pekerja, pengusaha dan instansi pemerintah yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan, pengajuan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada tingkat Propinsi (khusus untuk Jakarta terdapat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Kesimpulannya adalah PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam UUK dapat dilakukan proses penyelesaian berdasarkan UU PPHI guna mempertahankan hak yang seharusnya diperoleh.

Demikian ulasan singkat dari kami, kiranya dapat memberikan gambaran mengenai upaya yang dapat dilakukan PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan didalam UUK. (FAUS)


 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar