Buronan Kasus Pencucian Uang Condotel Swiss Bell Tertangkap di Amerika Serikat


         
Foto : Ilustrasi Penangkapan



JAKARTA , TEGAR NEWS - Dua buronan kelas kakap Indonesia ditangkap di Amerika Serikat. Keduanya yakni Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.

Indra Budiman merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali pada tahun 2015 lalu. Sementara Sai Ngo Ng merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermongonsidi, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini di benarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri RI. Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan Konsul Jenderal RI di Houston, Texas, sudah melaporkan penangkapan kedua WNI tersebut ke Jakarta.

"Betul (Indra Budiman dan Sai Ngo Ng ditangkap di AS)," kata Faizasyah kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Faizasyah mengatakan informasi penangkapan itu datang dari Konsulat Jenderal RI di Houston, AS. Namun, Faizasyah tak menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan Indra Budiman dan Sai Ngo Ng.

"KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media," ujarnya.(red)

Posting Komentar

0 Komentar