Walikota Bekasi di Laporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Penjualan Gedung DPD Golkar Bekasi


Foto : Kantor DPD Golkar Bekasi (dok JC)


BEKASI , TEGAR NEWS - Ketua DPD Golkar Bekasi Rahmat Effendi dilaporkan ke Mabes Polri atas kasus jual beli aset kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, ada beberapa pihak, termasuk beberapa mantan pejabat Kota Bekasi yang juga ikut dilaporkan.

"Selain Rahmat Effendi, semua orang yang terlibat dalam penjualan asset ini akan dilaporkan, termasuk mantan-mantan Pejabat Bekasi dulu seperti, Abdul Manan Damanhuri atau Wikanda pun bisa jadi ikut," ujar Andy Iswanto Salim, Selasa (7/7/2020).

"Kita tekankan kalau Pepen sudah buat statement dan pengakuan bahwa asset itu sudah beralih ke saya (Andy Salim). Bahwa proses jual beli tersebut sudah terjadi sejak tahun 2004 lalu dan hal ini juga sudah diakui oleh pihak Ketua DPD sendiri selaku Penjual di media beberapa waktu lalu, bahkan transaksi yang sudah puluhan tahun ini menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres, sekalipun sudah ada putusan inkraah (berkekuatan hukum tetap)," tuturnya.

Andy menambahkan, pada Tanggal 13 September 2004 lalu ada Keputusan Bersama Antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua masing-masing DPD tentang Pelepasan Asset Partai Golkar Bekasi.

Pada tanggal 1 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi dengan Nomor: KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua.

Andy menjelaskan, pada Tanggal 13 September 2004 lalu ada Keputusan Bersama Antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua masing-masing DPD tentang Pelepasan Asset Partai Golkar Bekasi.

"Tanggal 1 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor: KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat. Memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.18 Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi kemudian menetapkan harga jual Asset tersebut senilai Rp 3 milyar," ungkapnya.

Pada tanggal 25 Oktober 2004, ada penandatanganan pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa juga Surat Pernyataan di Notaris Bekasi, Ny. Rosita Siagian, SH antara pihak DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi dengan Andy Salim.

"Namun saya digugat kembali untuk yang kesekian kalinya oleh DPD Golkar Kota Bekasi. Kita bisa melihat bagaimana kwalitas seseorang, apalagi Pimpinan Tertinggi Daerah yang tidak amanah dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar oleh Pemimpin yang tidak dapat menempati janjinya yang tidak taat hukum malah cenderung mempermainkannya," ucapnya.

"Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan demi sebuah Kepastian Hukum, saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim," pungkasnya.(JC/red)

Posting Komentar

0 Komentar