Majelis Hakim Tipikor Menjatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kepada Tubagus Chaeri Wardana

          
Foto : Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (dok Istimewa).


JAKARTA , TEGAR NEWS - Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) dan adik dari Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di jatuhi vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor. Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp94,317 miliar.

Majelis Hakin menyatakan, ia bersama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Wawan juga dihukum membayar denda sejumlah Rp58.025.103.859. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Atas vonis ini, baik Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.(red)

Posting Komentar

0 Komentar