Komite Anti Korupsi Indonesia Melaporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra ke Bareskrim

           
Foto : Agus Rihat P Manalu (dok JC)


JAKARTA , TEGAR NEWS - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Agus Rihat P Manalu, telah melaporkan pengacara Djoko Tjandra dengan dugaan menyembunyikan terdakwa dalam kasus Cessie Bank Bali tersebut.

Rihat mengungkapkan, adanya oknum di Bareskrim yang melakukan persekongkolan dengan pihak pengacara Djoko Tjandra untuk membantunya masuk ke Indonesia.

"Artinya, Kabareskrim sudah bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap kasus Djoko Tjandra. Ini bukti integritas dan keseriusan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan para oknum anggota Polri yang melakukan moral Hazard yang mencoreng nama Polri," kata Rihat kepada Tegar News, Selasa (21/7/2020).

Rihat menambahkan, Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Bareskrim Polri segera memeriksa pengacara Djoko Tjandra, karena ada kemungkinan pihak pengacaranya lah yang menjadi otak keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.

KAKI juga  memuji ketegasan Kapolri Jendral Pol Idham Aziz dan Kabareskrim atas pencopotan tiga orang Jendral dari jabatannya.

"Keterlibatan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang disebut-sebut menandatangani surat jalan Djoko Tjandra merupakan pelanggaran," ujar Rihat.

"Begitu juga pihak yang menghapus status red notice Djoko Tjandra, atau bahkan oknum di pengadilan dan imigrasi serta kelurahan yang diduga melakukan dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking." Pungkas Rihat.(JC)

Posting Komentar

0 Komentar