Sidang Gugatan Judicial Review Jaringan Aktivis ProDem Memasuki Tahap Pemeriksaan


Foto: Advokat ProDem Nandang Wira Kusumah SH 
 

JAKARTA , TEGAR NEWS - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) bersama Tim Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengikuti sidang perdana Judicial Review terhadap Undang - Undang No 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/06/2020) kemarin.

Dalam sidang perdana tersebut dihadiri 50 (lima puluh) orang simpatisan dari berbagai Provinsi di Indonesia dan didampingi oleh 10 (sepuluh) Advokat.Sidang kali ini telah memasuki tahap pemeriksaan/pendahuluan yang di lakukan oleh 3 (tiga) majelis hakim panel, Majelis Hakim Wahidin N Adam, Daniel Yusmie Piekh, dan Aswanto sebagai ketua panel.

"Pengajuan Judicial Review ini di ajukan oleh lima puluh Aktivis ProDem dari beberapa Provinsi di Indonesia yang mewakili pribadi masing-masing dan didampingi sepuluh pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi ProDem,yang diantaranya Effendy saman SH selaku koordinator, Nandang Wirakusumah SH, Yasin SH"ujar wira.

Dalam sidang tahap pemeriksaan ini,telah dibacakan secara bergantian gugatan tersebut.

"Esensi dari gugatan tersebut antara lain bahwa Undang-undang No 2 Tahun 2020 ini dibuat dan disahkan secara tergesa-gesa dan tidak memperhitungkan akibat hukum dan akibat ekonomi yang akan terjadi secara nasional.Apabila tetap diberlakukan dimana Undang-undang ini merupakan satu aturan Perundang-undangan yang janggal karena judul dan batang tubuh Undang-undang tidak sejalan dengan batang tubuhnya,"ujar Wira.

Dalam sidang pemeriksaan ini majelis Hakim memberikan masukan agar penggugat menyempurnakan kembali isi gugatannya.

"Beberapa point antara lain mengenai jenis kerugian konstitusional lima puluh pemohon dan beberapa point lainnya yang pada prinsipnya secara keseluruhan permohonan sudah mendekati sempurna.Untuk para pemohon dan kuasa hukum diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk dapat memperbaiki gugatannya terhitung dari hari ditetapkan yaitu tanggal 25 juni 2020.Tetapi waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim bisa saja segera di tentukan jadwal sidang jika perbaikan para pemohon bisa selesai sebelum 14 hari."ucap wira

Wira menambahkan, tim kuasa hukum dari pemohon hanya diperbolehkan lima orang saja yang masuk dan mengikuti persidangan ini.Persidangan perdana ini dihadiri oleh Ir Iwan Sumule (Ketua Majelis ProDem), Standar kia Latif (Senator ProDem), Effendy Saman SH, Nandang Wirakusumah SH, Yasin SH dan puluhan orang pemohon dan simpatisan  ProDem.

"Mereka datang dengan berjalan kaki mulai dari Jalan Veteran 1 sampai ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Mereka berorasi diluar gedung MK sementara Tim Kuasa Hukum dan para perwakilan mengikuti jalannya persidangan di dalam gedung MK."Tutup wira.(JC/red)
  


Posting Komentar

0 Komentar