Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Tipikor


Foto : Imam Nahrawi saat di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta


JAKARTA , TEGAR NEWS - Mantan Mentri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Imam dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI serta gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa IR ( Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (29/06/2020).

Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Uang itu diterima secara bertahap, yakni sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui Miftahul Ulum asisten pribadinya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Imam juga diduga menerima uang Rp 11,5 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Namun imam membantah tuduhan tersebut. Ia menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami mohon yang mulia, ini jangan dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan ini untuk dibongkar sampai ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima uang Rp 11,5 miliar." Tegas Imam saat diberi kesempatan menanggapi putusan Hakim di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/06/2020).(red)

Posting Komentar

0 Komentar