Menyusul Pengakuan Mustafa, Aktivis SPD: Di Lampung Tiga Kasus Korupsi Besar Belum Tuntas

LAMPUNG, TEGAR NEWS - Sejumlah aktivis Provinsi Lampung mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara korupsi di Lampung hingga ke akar-akarnya. 


Hal ini menyusul adanya pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

"Kami menyerukan penuntasan penanganan korupsi yang ada di Provinsi Lampung. Ada tiga kasus besar di Lampung yang harus ditangani penyelesaiannya,” tegas Ketua Solidaritas Pemuda Demokratik (SPD) Provinsi Lampung, Badri.

Tiga kasus tersebut adalah kasus Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan; kasus Musa Zainuddin, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); dan kasus Mustafa, Bupati Lampung Tengah.

Badri menjelaskan, untuk kasus Zainudin Hasan, yang bersangkutan sudah dipidana dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Namun Ahmad Bastian anggota DPD RI dari Provinsi Lampung yang diduga terlibat belum diperiksa dan diadili,” jelasnya.

Begitu pula dalam kasus Musa Zainuddin, yang bersangkutan sudah dipidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.

Namun hingga kini masih menyisakan pertanyaan. Sebab Musa Zainuddin secara terbuka dalam surat bertanggal 20 Juli 2019 menyebut keterlibatan beberapa pimpinan DPP PKB, seperti Helmy Faishal Zaini, Abdul Kadir Karding dan Muhaimin Iskandar.

Untuk kasus Mustafa, sebut Badri, yang bersangkutan dipidana atas kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Mustafa, lanjutnya, juga telah mengakui keterlibatan Aziz Syamsudin pada kasus penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Dari ketiga kasus tersebut, Zaiudin Hasan, Musa Zainuddin, dan Mustafa yang sudah diproses dan menjalani hukuman, masing-masingnya masih menyisakan persoalan. Yaitu, belum tuntasnya perkara penanganan pihak-pihak yang seharusnya juga diperiksa dan diadili,” ujar Badri. 

Karena itu pihaknya mendesak kepada KPK agar mengusut tuntas perkara korupsi di Provinsi Lampung.

Dalam hal ini, Solidaritas Pemuda Demokratik menyerukan:

Pertama, agar Agus Bhakti Nugroho memberikan keterangan secara terbuka mengenai keterlibatan Ahmad Bastian, anggota DPD RI dari Provinsi Lampung.

Kedua, agar KPK segera menindaklanjuti keterangan yang diberikan Musa Zainuddin mengenai keterlibatan pimpinan PKB.

Ketiga, agar KPK menindaklanjuti keterangan Mustafa terkait keterlibatan Azis Syamsudin dalam perkaranya.

Keempat, agar Dewan Pengawas KPK menjalankan fungsinya mengawasi ketiga kasus di atas.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengaku Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

Mustafa mengungkapkan hal ini saat membesuk ayahandanya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rabu (25/12) lalu.

Azis, sebut Mustafa, menjabat sebagai Ketua Banggar saat ia meminta bantuan terkait pengesahan DAK perubahan 2017 pada Banggar DPR untuk Lampung Tengah.

Mustafa mengaku diajak oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar, Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah, untuk bertemu dengan Azis.

Saat bertemu itu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah. Selanjutnya Mustafa meminta Azis untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada saat itu dijabat oleh Taufik Rahman yang juga telah divonis hakim.

Berdasarkan laporan Taufik kepada Mustafa, Azis bukan meminta jatah 8 persen, melainkan bertambah menjadi 10 persen. (red)

Posting Komentar

0 Komentar