IMB Belum Dikantongi Sudah Oprasional, Pemilik Gudang PT Gudang Garam Kacangin Surat Teguran Lurah


BEKASI, TEGARNEWS.com - Adanya pembangunan gudang PT Gudang Garam yang berada di Jalan Mustikasari RT04, RW01, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, dengan luas lahan 5000meter persegi kurang lebihnya. Bangunan tersebut di duga belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini lokasi tersebut sudah beraktifitas. 

Sedangkan Kelurahan Mustikasari yang telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak pemilik gudang PT Gudang Garam perihal perizinannya surat tersebut tidak direspon olehnya, sampai surat kedua telah dilayangkan ke pihak pemilik gudang masih saja tidak di indahkan oleh pemilik gudang tersebut. 

Lurah Mustikasari, Deden sangat kecewa kepada pemilik gudang tersebut, sudah diberikan surat teguran pertama ke pemilik gudang, masih juga pemilik gudang tidak datang, dan surat kedua masih juga tidak di responnya. 

"Bahwa pemilik bangunan PT Gudang Garam tidak proaktif dengan kelurahan, kami sudah tembuskan Kecamata," keluhnya Deden kecewa pemilik gudang tidak proaktif. 

Sementara itu, terpisah, RT Dulloh yang di sapa sehari-harinya bang Bewok, ia berperan keamanan digudang PT Gudang Garam dengan memakai seragam security sangat disayangkan saat wartawan menanyakan tentang perizinan pembangunan," urusan apa wartawan, "ucapnya Bewok dengan wajah yang sinis. 

Tambahnya Dulloh, kalau tentang perizinan yang mengurusnya Notaris, Notaris langsung sama orang Dinas, IMB nya sudah ada tapi belum dipasang, kata orang dinasnya jangan di pasang dulu, kalau mau lebih jelasnya besok ada orang kantornya," ucapnya Dulloh. 

Dia pun mengatakan, bahwa perizinan yang sedang di urus dapat di peroses lebih cepat, tahu sendiri kalau ngurus perizinan maunya pake expres apa ekonomi istilahnya kan seperti itu, "lantangnya Dulloh kepada wartawan sore lalu.  

Menanggapi hal itu, Maka, Kepala Satpol PP Kecamatan Mustikajaya sebagai penegak PERDA yang telah mendatangi kelokasi yang sedang berjalan mengatakan, peraturan Perda Kota Bekasi nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. 

Sanksi pada Bangunan Tanpa IMB pasal 37 berbunyi : terhadap bangunan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum tanpa dilengkapi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Darah dapat di kenakan tindakan. 

"Karna ada laporan dari Kelurahan Mustikasari yang sudah menyuratin ke pihak pemilik PT Gudang Garam sampai dua kali di suratin, karna surat kita tidak di indahkan kita datangi ke lokasi bersama Lurah Mustikasari yang memang gudang PT Gudang Garam sedang beraktifitas," ucapnya Maka. 

"Di lokasi bertemu dengan RT Dulloh bukannya pemiliknya, ia sebagai kordinator lapangan, perizinan yang mengurus tidak di kasih tahu olehnya, di tutupin, saya menanyakan plang IMBnya mana, RT Dulloh bilang belum di pasang, kenapa tidak di pasang, kata RT sedang di urus," kata Maka kepada Tegar News melalui telpon selulernya. 

Oleh: Ricky Jelly Cr
Editor: Stv

Posting Komentar

0 Komentar