BPK Tanggapi Video Youtube Imam Supriadi 'Ahok Hadapi Saya'

Imam Supriadi
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Beberapa waktu yang lalu media sosial telah dihebohkan dengan menyebarnya video seorang yang mengaku bernama Imam Supriadi menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok. 

Video tersebut tersebar di media sosial dengan judul “Ahok Hadapi Saya, di mana dan Kapan”. Seoarang pria yang mengaku bernama Imam Supriadi tersebut disebut-sebut sebagai auditor BPK. Video tersebut diunggal pada Kamis, 14 April 2016. 

Dalam video tersebut, Imam Supriadi tengah mengenakan kaus dan topi dengan bertuliskan “BPK RI”. Pihaknya tengah menantang Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk melakukan duel. Video dengan durasi 5 menit 51 detik, berisi tentang ungkapan kekesalan Imam terhadap Ahok. 

Imam mengutarakan kekesalannya dalam video tersebut dikarenakan Ahok yang sempat menantang Ketua BPK yang merupakan atasan dari Imam. Ia mengatakan agar Ahok tidak menantang Ketua BPK, namun ia menyuruh Ahok untuk menantangnya. 

Video imam Dalam video tersebut, Imam Supriadi juga mengungkapkan sejumlah program pemerintah seperti Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Sehat. Imam juga menyinggung tentang pencalonan Ahok sebagai Bupati Bangka Belitung Timur, beberapa tahun yang lalu. 

Ketika menyebutkan CSR yang merupakan kependekan dari corporate social responsibility, pria dalam video tersebut malah menyebut CSR sebagai customer service relationship. Mengetahui hal tersebut, Kepala Biro Humas dan KSI BPK Yudi Ramdan Budiman menepis jika pria tersebut adalah auditor BPK. 

Ramdan mengatakan jika Imam Supriadi tersebut bukanlah auditor BPK, namun, pria tersebut merupakan staf biro SDM BPK dan penyataannya tersebut bukanlah representative dari pihak BPK. 

Ramdan juga mengaku belum mengetahui motif Imam membuat video tersebut. Saat ini pihak inspektorat BPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap Imam. Pemeriksaan dilakukan dengan ketentuan yang ada terkait dengan video tersebut. 

Pihak BPK juga mengirimkan surat kepada Kementerian Kominfo agar menghapus video tersebut. Karena video yang dibuat oleh Imam Supriadi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ITE.

(Stv)

Posting Komentar

0 Komentar