BPK Melayangkan Surat Panggilan Untuk Pemeriksaan Imam Supriadi!

Foto Imam Supriadi, Sumber Youtube
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Video yang berisi tentang, Imam yang menantang Ahok dengan ucapan tidak pantas tersebut sempat menyebar di sejumlah media sosial. Pada Jumat, 15 April 2016 hari ini, pihak kepala Biro Humas, Kerjasama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman telah memberikan penjelasan terkait dengan peredaran video tersebut.

Dia mengatakan jika orang yang telah membuat video tersebut tengah diperiksa. Imam Supriadi ini akan dipanggil dan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena dalam video tersebut, Imam telah membuat konten yang kurang tepat. 

Selain itu, Sekjen BPK juga telah melayangkan surat kepada pihak Kementerian Kominfo. Surat tersebut berisi agar pihak Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap konten tersebut dengan alasan mengganggu dan tidak sesuai dengan UU ITE karena tidak proporsional. 

Dengan munculnya video tersebut, pihak BPK juga sempat kaget. Yudi juga menegaskan jika yang pasti apa yang telah disampaikan oleh Imam Supriadi tersebut bukanlah merupakan perwakilan dari pihak BPK. Imam juga bukan merupakan auditor BPK. 

Pria tersebut merupakan staf biro SDM BPK dan 2 tahun lagi akan pension. BPK Ri Dalam video yang berdurasi 5 menit 51 detik tersebut Imam Supriadi memakai topi BPK. Ia telah menyampaikan sejumlah pernyataan tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Imam juga telah mengatakan kata tak pantas dan menantang Ahok. Yudi juga menegaskan jika apa yang dilakukan oleh Imam Supriadi tersebut tidak diperbolehkan. Karena pihak BPK sendiri telah memiliki 2 ketentuan tentang UU PNS. 

Yang pertama Perpres 55 tentang disiplin dan yang kedua tentang peraturan BPK tentang kode etik. Ketentuan tersebut sangatlah ketat dan harus dilakukan. Yudi juga menjelaskan jika Imam Supriadi tidak berada pada bagian pemeriksaan. Yudi juga tidak tahu bagaimana Imam dapat mengatakan semua hal tersebut.

(Stv)

Posting Komentar

0 Komentar