2017, Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta di Luar Negeri


JAKARTA, TEGARNEWS.com -  Dunia akan memasuki era baru transparansi dalam beberapa tahun mendatang. Masing-masing negara nantinya akan mulai memberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis. 

Tak terkecuali Indonesia, Ini adalah sebuah sistem pertukaran informasi rekening dari wajib pajak (WP) antar negara. Pertukaran ini berlangsung otomatis, yang berarti rekening WP yang berada di negara lain bisa langsung terlacak oleh otoritas pajak.

Inisiasi awal datang dari Organisation for Economic Cooperation dan Development (OECD). Indonesia terlibat di dalamnya bersama puluhan negara, khususnya yang tergabung dalam G20. Ditandai dengan kesepakatan dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Turki.

Alasan diberlakukannya sistem ini, karena kebutuhan informasi yang akurat tentang ketidakpatuhan dari WP, baik sengaja atau tidak menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Ini terlihat dari imbal hasil investasi atau jumlah modal bahkan administrasi perpajakan.

"Ini juga mengurangi risiko penggelapan pajak dengan berbagai informasi, dan mendorong WP untuk menyatakan penghasilan yang sebenarnya dari berbagai sumber," kata Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, Rabu (10/2/2016)

Ruang lingkup informasinya, yaitu yang sebelumnya dibatasi oleh masing-masing negara. Misalnya perbankan, profit usaha, dividen, royalti, keuntungan penjualan barang modal, gaji karyawan, komisi, dana pensiun, perubahan tempat tinggal, kepemilikan properti, dan disposisi properti.

Dalam komitmen yang sudah disepakati, pertukaran informasi akan dimulai pada 2018. Sementara Indonesia akan diberlakukan lebih awal, yakni 2017 terutama dengan Amerika Serikat (AS) dalam Foreign Account Tax Compliance ACT (FATCA).

"Indonesia akan memberlakukan lebih awal, yaitu pada 2017," ujar Prastowo.

Editor: Steveno BBW

Posting Komentar

0 Komentar